PELUANG SUAP TENDER TIDAK TERLEPAS DARI KEBIJAKAN LKPP

70% Korupsi Di Bidang Pengadaan Barang & Jasa sumber http://www.lkpp.go.id/v2/berita-detail.php?id=0708765017 ini di peroleh dari hasil jejak suap IPW di jakarta. Mungkin kalau dilakukan survei keseluruh Indinesia angka ini bisa mencapai 90%, dan kalau disuvei di Aceh mungkin angkanya bisa mencapai 100%.

Mungkin tahu 2011 angka ini akan meningkat akibat longgarnya aturan dari LKPP, apalagi perpres no 54 tahun 2010  mensyaratkan rekanan yang akan sanggah banding harus menyediakan uang jaminan, dengan demikian akan mengurangi peserta tender yang melakukan sanggah banding sehingga pejabat pengadaan akan leluasa berbuat kecurangan.

Berdasarkan pengamatan kami di Aceh, Keberanian pokja dalam berbuat kecurangan juaga didukung karena pada berita acara hasil penewaran (BAHP) yang di buat oleh panitia tidak mencantumkan penjelasan tentang subtansi yang logis tentang penyimpangan dari alasan yang menggugurkan penawaran yang lebih rendah, sehingga mereka seenaknya membuat alasan tidak sesuai dengan dokumen pengadaan. Bahkan banyak Pokja di Aceh tidak mempublikasikan atau merahasiakan BAHP kepada peserta, dan juga banyak pokja yang berpendapat bahwa BAHP adalah Pengumuman Pemenang.

Dalam sanggahan juga banyak peserta yang meminta dokumen pembandig tentang dokumen yang dituduhkan menyimpang oleh pokja, namun mereka menjawab bahwa dokumen tersebut rahasia. Hal ini juga dapat menutupi kecurangan yang dibuat pokja.

Dari pengalaman tahun 2010 dan hasil jejak suap IPW, sudah seharusnya LKPP mengambil pengalaman dan membuat aturan yang lebih ketat dan jelas terhadap Pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga pejabat pengadaan tidak leluasa berbuat kecurangan.

Dipublikasi di ARTIKEL | 1 Komentar

Tarik Mobil Kredit Semena-mena, Leasing SMS Digugat Rp600 Juta

Banda Raya – 10 May 2011 | 0 Komentar

Banda Aceh | Harian Aceh – Seorang konsumen Hendri SKed menggugat PT Sinar Mitra Sepadan Finance (SMSF) Cabang Banda Aceh karena menarik semena-mena mobil kredit yang tertunggak angsuran. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (9/5).

Gugatan dengan nomor 22/Pdt.G/2011/PN-BNA diterima Nuryanti, staf bidang perdata PN Banda Aceh. Dalam gugatan itu, Hendri keberatan dengan ulah debt collector yang menyita mobil kijang kapsul tahun 1997 miliknya pada 28 April 2010.

Hendri mengakui telah melanggar perjanjian kontrak karena menunggak angsuran kredit mobil sekitar Rp5 juta atau selama dua bulan. Namun, untuk menyita mobil kredit harus ada keputusan pengadilan sebagaimana diatur pasal 1266 KUHPerdata.

“Walaupun perjanjiannya SMSF boleh menarik mobil yang menunggak kredit selama dua bulan, itu hanya dapat dilakukan setelah turunnya keputusan pengadilan. Jadi, sekarang mereka (SMSF) tanpa putusan hakim telah menyita semena-mena,” kata Hendri, warga Banda Aceh itu.

Atas sikap semena-mena itu, dirinya menuntut ganti rugi kepada pihak perusahaan leasing itu sebesar Rp600 juta. “Saya mengugat secara material Rp94,716 juta dan immaterial Rp500 juta melalui pengadilan,” ujarnya.

Hendri mengisahkan, pada 24 April 2010, tiga debt collector SMSF mendatangi rumahnya untuk menagih tunggakan angsuran kredit, bila tidak mobilnya akan disita. Pada waktu itu dirinya sempat bersitegang dan berhasil mempertahankan haknya.

“Beberapa hari kemudian petugas debt collector bolak-balik mendatangi rumah saya. Kadang mereka ngebut-ngebut di sekitar rumah sehingga membuat perasaan takut serta rasa malu bagi keluarga saya,” jelasnya.

Para debt collector itu kembali mendatangi kantor tempat Hendri bekerja pada 28 April 2010 dan ngotot menyita mobil. Untuk menghindari keributan, Hendri kemudian menyerahkan mobil tersebut. Saat itu, debt collector berjanji akan mengembalikan mobil kepada Hendri jika sudah melunasi tunggakan dua bulan sebelum lewat tujuh hari.

“Esoknya saya langsung melunasi tunggakan dua bulan, namun pihak SMSF tidak mau menyerahkan kembali mobil itu. Mereka malah meminta saya melunasi sisa angsuran mobil yang tinggal dua tahun lagi. Karena alasan ini saya menggugat perusahaan leasing itu ke pengadilan,” katanya.(min)

Dipublikasi di BERITA | Meninggalkan komentar

Hasil Survei IPW “Jejak Suap dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”

Hasil Survei IPW “Jejak Suap dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”

Sabtu, 05 Maret 2011 23:16 Admin IPW
E-mail Cetak PDF

 

HASIL SURVEI IPW

TENTANG

”JEJAK SUAP DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH”

Setelah melewati serangkaian kendala yang tak pernah habisnya,  Survei Jejak Suap Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di 5 kota tahun 2010 akhirnya dapat kami suguhkan kepada masyarakat. Survei sempat terancam tidak bisa dilakukan karena banyak perusahaan penyedia barang/jasa pemerintah sebagai responden enggan memberikan jawaban terhadap kuesioner yang telah disediakan. Hambatan krusial ini akhirnya dapat di atasi setelah IPW memberikan jaminan bahwa seluruh data yang disampaikan akan di rahasiakan, baik data perorangan terlebih data perusahaan.  Situasi ini memberikan pengajaran kepada kami bahwa membuat survey seperti ini tidak semudah yang dibayangkan. Keenganan perusahaan untuk dijadikan calon responden ternyata terkait ketakutan mereka jika data mereka diketahui oleh pihak pengguna barang/jasa, mereka akan menemui kesulitan untuk mengikuti tender.

Sebagai sebuah survey, survey jejak suap dalam pengadaan barang/jasa pemerintah bukan dimaksudkan untuk mengukur tingkat korupsi di suatu kota berdasarkan data atau laporan tindak pidana korupsi. Hal ini kami akui amat sulit dilaksanakan, oleh karena itu kami mencoba dengan metode survey dari kalangan penyedia barang/jasa pemerintah di 5 kota. Dengan menempatkan penyedia barang/jasa sebagai responden, diharapkan hasil yang ada bisa memberikan gambaran kuat terhadap jejak suap dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pada hari Jumat, 4 Maret 2011 Kami, Indonesia Procurement watch (IPW) mendatangi KPK di Kantor KPK yang diterima oleh Direktur LITBANG KPK yaitu Bapak Doni, untuk menyampaikan hasil survei tersebut dan mendesak KPK untuk mengambil langkah strategis untuk mengatasi permasalahan suap dalam tender karena sudah sangat serius. IPW juga mendesak KPK untuk ikut memonitor tender penting dan strategis di atas 40 miliar rupiah. IPW juga mendesak KPK untuk melakukan langkah penting dan terukur untuk membenahi sistem pengadaan barang/jasa pemerintah terutama dari kalangan pemerintah karena inisiator pengaturan tender lebih banyak  berasal dari kalangan pemerintah.

Dipublikasi di BERITA | 1 Komentar

KOSULTASI PENGADAAN DENGAN LKPP

Banda Aceh, 2 May 2011

Kepda Yth,

konsultasi@lkpp.go.id

Perihal : Konsultasi Pengadaan mengenai tata cara pemilihan Pengadaan Langsung.

Dalam Perpres No 54 Tahun 2011 Tertulis “Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/ Seleksi/Penunjukan Langsung. “,”merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I; “, dan dalam Penjelasan Perpres No 54 Tahun 2011 tertulis “Yang dimaksud dengan kebutuhan operasional K/L/D/I adalah kebutuhan rutin K/L/D/I dan tidak menambah aset atau kekayaan K/L/D/I.”

Kalau dilihat dari penjelasan perpres berarti untuk pekerjaan rehab kontruksi dengan nilai dibawah seratus juta rupiah boleh di lakukan dengan proses penadaan langsung karena tidak menambah asat dari pada K/L/D/I.

Jadi Pertanyaannya adalah bagai mana cara pejabat pengadaan mencari badan usaha untuk di tunjuk sebagai pelaksana. Apaboleh pejabat Pengadaan mencari badan usaha temannya atau saudaranya untuk ditujuk sebaga penyedia jasa.

Mohon penjelasan.

Terimakasih dan atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Wasmasaceh.wordpress.com

Jawaban Dari LKPP

Jawab
Sehubungan dengan email Saudara, bersama ini disampaikan hal sebagai berikut:

Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dapat dilakukan dengan Pengadaan Langsung. Pemilihan badan usaha yang dapat ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan dapat dilakukan melalui survei pasar minimal 2 (Penyedia), Saudara dapat melakukan survey kepada Penyedia yang Saudara kenal selama tidak melanggar etika pengadaan untuk menghindari konflik kepentingan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, silahkan kunjungi banner “kumpulan pertanyaan PBJ ” di sebelah kanan bawah halaman utama website LKPP atau di http://www.lkpp.go.id/v2/konsultasi/index.php?mod=browseP

Demikian disampaikan
Wasalam

Nurlisa Arfani
Kasubdit Advokasi
Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah

Dipublikasi di SURAT | Meninggalkan komentar

SURAT TERBUKA UNTUK BAPAK WALI KOTA BANDA ACEH MAWARDI NURDIN

Assalamulaikum wr.wb.

Sehubungan dengan Pertanyaan wasmasaceh.wordpress.com kepada lpse kota Banda Aceh Melalui situs lpse.bandaacehkota.go.id Tab tanya jawab tanggal 28 April 2011 yang pertanyaanya “Kami melihat banyak dokumen pengadaan dari lpse kota banda aceh yang mempersyaratkan Personil Inti lapangan, tetapi di dalam RAB nya tidak ada pos untuk biaya personil Inti tersebut. Ini mengartikan bahwa pokja tersebut tidak memahami isi dokumen pengadaan dan tidak memahami peket pekerjaan yang di lelang. Apakah Pokja seperti ini bisa digolongkan memenuhi syarat sebagai pokja pengadaan. Mohon Penjelasan”.

Maka kami mengharapkan kepada Bapak Wali Kota Banda Aceh agar mengintruksikan kepada lpse kota Banda Aceh untuk menjawab pertanyaan kami Melalui situs lpse.bandaacehkota.go.id Tab tanya jawab tersebut.

Dan Kami Juga mengharapkan kepada bapak walikota Banda Aceh supaya mengawasi ULP kota banda Aceh dan memantau pada situs tersebut yang menurut pangamatan kami sudah ada indikasi kerugian negara pada proses pemenagan tender karena menurut kami ada dan banyak badan usaha yang dikalahkan dengan kesalahan yang tidak suntansi yang dapat berpengaruh terhadap fisik Pekerjaan. Dan tindakan tersebut sangat merugikan dan merasa terzalimi bagi badan usaha yang di kalahkan.

Bapak wali kota sebagai pembina dan sebagai pemimpin yang dipilih langsung oleh masyarakat agar dapat bertindak lebih cepat dan segera membenahi ULP kota Banda Aceh agar masyarakat yang telah memilih tidak dikecewakan dan merasa berdosa.

http://www.wasmasaceh.wordpress.com

Dipublikasi di SURAT | Meninggalkan komentar

PEMERINTAH YANG DIPUJI

Menyeu peumerintah dipeubut but get, hana peureule ta puji, karena nyan ka tugah.

Menyeu peumerintah di peubut but borok, harus ta peuduli dan ta tham.

Menyeu  peumerintah di peubut but get tapi hana di peubut but brok, baro ta puji.

Dipublikasi di POH CAKRA | Meninggalkan komentar

LPSK Segera Temui Gubernur

Dugaan Penganiayaan Tahanan

LPSK Segera Temui Gubernur

Banda Raya – 8 January 2011 | 0 Komentar

Banda Aceh | Harian Aceh – Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta segera menemui Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terhait dugaan penganiayaan oleh gubernur terhadap A Hamidy Arsa, tahanan Polresta Banda Aceh.

“Selain memintai keterangan Gubernur Irwandi, kami juga akan menemui pihak Polresta Banda Aceh terkait dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan gubernur sesuai laporan Hamidy (korban) ke LPSK pada Desember 2010,” kata Kepala Bidang Perlindungan LPSK Pusat, Lili Pintauli Siregar SH yang dihubungi Harian Aceh.

Karena, lanjut dia, tanpa mengkonfrontir keterangan pelapor dengan terlapor, pihaknya tidak bisa membawa laporan itu ke sidang paripurna LPSK. “Untuk itu, paling telat awal Februari ini kami akan menemui gubernur dan pihak Polresta,” katanya.

Menurut Lili, setiap laporan yang masuk ke LPSK tetap dindaklanjuti dengan memintai keterangan kedua belah pihak serta saksi-saksi sehingga laporan itu menemui kejelasan dan titik temu. Dalam menjalankan tugas, kata Lili, tim LPSK tetap mengedepankan praduga tidak bersalah, baik bagi pelapor maupun terlapor serta tidak membeda-bedakan siapa pelapor dan yang dilaporkan.

Terkait kasus dugaan penganiayaan yang pelakunya diduga Gubernur Aceh, lanjut dia, pihaknya sudah mewawancarai Hamidy Arsa selaku korban atau saksi pelapor selama satu jam di LP Janhto  pada 16 Desember 2010. “Hamidy Arsa telah menerangkan semua yang dialaminya selama ia ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka pencemaran nama baik Gubernur Aceh di Maporesta Banda Aceh,” ujar Lili.

Semua keterangan pelapor, tambahnya, akan dikonfrontir dengan keterangan terlapor dan para saksi dari pihak kepolisian. “Karena lokasi kejadian (locus delicti) kasus ini di sel Polresta Banda Aceh, maka saksinya polisi di sana,” jelasnya.

Dari keterangan tersebut, lanjut Lili, pihaknya akan membahas melalui sidang paripurna LPSK dan menentukan sikap. Disinggung langkah yang dilakukan LPSK jika laporan itu benar atau tidak, Lili mengatakan pihaknya akan melakukan mediasi. “LPSK ini sebagai penengah, maka kami mencoba memediasi kedua pihak terlebih dahulu, pelapor dan terlapor tetap harus dilindungi hak-haknya,” tandas Lili.

Hamidy Linglung

Menyikapi kasus tersebut, Kepala Biro Hukum dan Humas Gubernur Aceh Makmur Ibrahim saat bertemu Pemred dan Redpel Harian Aceh beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya menilai laporan Hamid soal penganiayaan itu tidak benar dan Hamidy terkesan linglung alias ngawur dalam memberikan keterangan. “Saat kami temui dengan pak Sekda, Hamidy mengaku tidak benar dianiaya seperti yang dia laporkan dalam surat setebal empat halaman ke pengacaranya. Kami masih punya rekaman atas keterangannya itu,” kata Makmur.

Anehnya, lanjut Makmur, kepada orang yang berpihak padanya, Hamidy  membenarkan jika dia telah dianiaya berat oleh gubernur sesuai yang dilaporkannya selama ini.  “Jadi mau pegang yang mana kata-kata Hamidy itu. Dia linglung, keterangannya tidak bisa dipegang,” jelas Makmur.

Berita terdahulu, A Hamidy Arsa, 50, tersangka penyebar SMS ‘Irwandi Selingkuh’ mengaku dianiaya dan diancam oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf saat dirinya ditahan di Mapolresta Banda Aceh. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Hamidy, Mukhlis Mukhtar kepada Harian Aceh, Jumat (19/11) lalu. Penganiayaan dan pengancaman itu, menurut Mukhlis, sudah berlangsung beberapa kali selama Hamidy ditahan di Mapolresta Banda Aceh, sejak 14 Oktober 2010.(min)

Dipublikasi di BERITA | Meninggalkan komentar

PENGADAAN BARANG JASA ADALAH PINTU MENUJU KORUPSI

PENGADAAN BARANG JASA ADALAH PINTU MENUJU KORUPSI

Pengadaan Barang dan Jasa Adalah pintu yang sangat besar berpeluang korupsi kalau di laksanakan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku pada intansi pemerintah dan dapat menimbulkan berbagai macam persoalam publik. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa hendaknya memperhatikan perpres nomor 54 tahun 2010, undang pelayanan pubik dan undang undang keterbukaan informasi publik, agar tidak ada pihak – pihak yang dirugikan dan juga tidak membuka peluang korupsi.

Untuk menjaga pengadaan barang dan jasa pemerintah, dalam perpres nomor 54 tahun 2010 lampiran ke III juga memberikan wewenang bagi masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik agar masyarakat tidak dirugikan, instansi pemerintah harus membuat standar pelayanan sebagai mana diamanatkan dalam pasal 15 Undang-Undang Pelayanan Publik nomor 25 tahun 2009.

Dalam hal penyelenggara melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik, masyarakat dapat mengajukan gugatan terhadap penyelenggara ke pengadilan.

Apabila semua pihak sudah menyadari akan hal ini maka insyaallah akan memperkecil pintu korupsi dan akan tercapai pemerintah Aceh yang baik, bersih dan bermartabat.

Dipublikasi di ARTIKEL | Meninggalkan komentar

Pemerintah Aceh Kelabui Perpres 54/2010

Tender Proyek APBA Diumumkan ULP Fiktif

Pemerintah Aceh Kelabui Perpres 54/2010

Banda Raya – 13 March 2011 | 0 Komentar

Banda Aceh | Harian Aceh – Pemerintah Aceh mengelabui aturan Perpres No.54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa, terkait pengumuman lelang 3.385 paket proyek APBA 2011 senilai Rp2,246 triliun. Pasalnya, pengumuman lelang tersebut dikeluarkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) fiktif.

“Pengumuman lelang proyek APBA tahun 2011 tidak sah menurut hukum, apabila ULP fiktif atau ULP yang dibentuk setelah pengumuman lelang,” kata Direktur Bimbingan Teknis dan Advokasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Ir Djamaludin Abubakar MSc.

Hal itu disampaikan Djamaluddin Abubakar kepada Harian Aceh, Sabtu (12/3), menanggapi ULP di Aceh yang belum terbentuk resmi namun sudah mengeluarkan pengumuman lelang paket proyek APBA 2011 dengan mengatasnamakan ULP. “Kalau ULP-nya belum terbentuk secara resmi namun sudah mengeluarkan pengumuman lelang, itu sama saja mengelabui dan mempermainkan aturan Perpres No.54/2010,” sebutnya.

Djamaluddin menjelaskan, ULP baru sah bekerja apabila telah terbentuk resmi dan pengurusnya sudah di-SK-kan oleh gubernur untuk tingkat provinsi. “Jika tidak, maka semua kegiatan yang mengatasnamakan ULP tidak sah,” kata Djamaluddin yang saat dihubungi, kemarin, sedang berada di Jakarta.

Djamaluddin yang kini sedang rutin melakukan bimbingan teknis pemahaman Perpres 54/2010 di instansi pemerintah mengatakan pengurus ULP itu harus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang besertifikasi pengadaan barang/jasa dan minimal berjumlah tiga orang, maksimal lima orang. Namun, tidak harus dari internal sebuah instansi tertentu. “Misalnya di Dinas Pertanian, tidak perlu harus orang dinas itu, bisa saja dari dinas lain yang penting PNS dan sudah besertifikasi tentang pengadaan barang/jasa. Jadi harus orang-orang yang mengerti tentang pengadaan barang/jasa,” ujar Djamal.

Terkait peminjaman ULP dari sebuah dinas yang sudah terbentuk ke sebuah dinas lain yang belum ada, bisa saja dilakukan. Tetapi atas kebijakan Pengguna Anggaran (PA) demi percepatan proses pembangunan. ”Tapi intinya ULP itu harus yang sudah di-SK-kan. Bagaimana mungkin bekerja lebih dahulu baru kemudian ULP-nya dibentuk dan di-SK-kan. Itu tidak diatur dalam Perpres 54/2010 dan itu jelas salah,” kata Direktur Teknis dan Advokasi LKPP itu.

Apabila ULP yang mengumumkan lelang proyek APBA 2011 itu benar masih fiktif, lanjut Djamaluddin, maka pengumuman itu bisa dibatalkan dan harus diumumkan kembali setelah Pemerintah Aceh lebih dulu membentuk ULP yang sah. ”ULP tidak perlu dilantik seperti seorang Kepala Dinas atau lainnya. Sudah di-SK-kan saja sudah cukup kuat untuk menjadi ULP dengan syarat besertifikasi tentang pengadaan barang/jasa dan berstatus PNS, eselon juga tidak jadi masalah,” jelasnya.

Terkait pengumumkan lelang di media cetak, kata dia, untuk tahun ini masih dibenarkan apabila Pengguna Anggaran (PA) masih terikat kontrak dengan sebuah media. Tapi, lanjut dia, Perpres menganjurkan agar pengumuman lelang dilakukan melalui jaringan internet sehingga dapat diketahui secara luas. ”Tahun ini masih tahap transisi, sehingga masih dibenarkan dengan catatan masih terikat kontrak dengan sebuah media, seperti Koran Tempo di Jakarta. Tapi bila tidak terikat kontrak, hal itu tidak dibolehkan lagi,” pungkas Djamaluddin.

Pemerintah Aceh Belum Siap

Ketua Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia (Aksindo) Aceh T Zainal TD menilai Pemerintah Aceh belum siap menerapkan Perpres 54/2010 terkait pengadaan barang dan jasa di Aceh. Buktinya, keberadaan Unit Layanan Pengadaan (ULP) saja masih simpang siurnya. “Saya lihat tidak ada sinkronisasi antara pengambil kebijakan dengan pelaksana kebijakan, sehingga keberadaan lembaga itu (ULP) masih simpang siur,” kata Zainal kepada Harian Aceh, Sabtu (12/3).

Zainal menyayangkan pengumuman lelang di surat kabar yang menyesatkan para kontraktor dengan mengatasnamakan ULP. Karena, banyak kontraktor dari daerah baru mengetahui ULP belum terbentuk saat mendaftarkan proyek di SKPA. “Mereka dari daerah menghabiskan biaya datang ke Banda Aceh untuk mendaftar lelang. Sampai di sini mereka kecewa, karena dinas-dinas belum memiliki perangkat ULP,” jelasnya.

Pemerintah Aceh, kata Zainal, seharusnya mempersiapkan lebih dulu lembaga pengadaan barang dan jasa serta kejelasan hukumnya agar tidak merugikan para kontraktor. “Ini terlalu memaksakan. Lembaga belum ada, proyek sudah diumumkan,” jelasnya.

Meski DPRA menyetujui Pemerintah Aceh mengumumkan lelang lebih cepat dari pengesahan APBA 2011, namun kebijakan itu tidak bisa memacu pembangunan di Aceh jika pelaksana lelang belum memiliki dasar hukum dalam bekerja. “Pembangunan Aceh bisa terhambat, belum lagi RAPBA 2011 hingga sekarang belum disahkan DPRA,” katanya.

Zainal berharap, Pemerintah Aceh lebih ikhlas bekerja dalam membangun daerah, sehingga setiap kebijakan yang dikeluarkan benar-benar menguntungkan masyarakat. “Tidak hanya pengusaha, masyarakat juga dirugikan dengan keterlambatan pengesahan RAPBA dan tertunda-tundanya pelaksanaan lelang. Karena, semua maklum jika ekonomi Aceh sangat bergantung dari belanja pemerintah karena investasi swasta masih minim,” katanya.(min)

Dipublikasi di KINERJA BURUK PEMERINTAH ACEH | Meninggalkan komentar

‘ULP Fiktif, Pengumuman Lelang APBA 2011 Tidak Sah’

‘ULP Fiktif, Pengumuman Lelang APBA 2011 Tidak Sah’

Banda Raya – 10 March 2011 | 0 Komentar

Banda Aceh | Harian Aceh – Pengumuman lelang 3.385 paket proyek APBA 2011 senilai Rp2,246 triliun disinyalir tidak sah. Pasalnya, Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang mengeluarkan pengumuman lelang tersebut hingga kini belum dibentuk.

“Pemgumuman leleng proyek APBA 2011 yang dipublis di Serambi Indonesia pada Jumat (4/3) dan Minggu (6/3), dikeluarkan oleh ULP fiktif. Ini tidak sah dan batal demi hukum,” kata Koordinator Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik Seluruh Indonesia (LP3SI) Hendri, Rabu (9/3).

Menurut dia, hingga kini perangkat organisasi ULP belum ada di setiap SKPA yang menangani proyek-proyek tersebut. “Jadi, pengumuman lelang itu melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang,” kata Hendri.

Dia menjelaskan, Perpres No.54/2010 mengamanahkan agar mengumumkan pelelangan barang/jasa dikeluarkan oleh ULP yang sudah memiliki perangkat lengkap. “Seharusnya, organisasi (ULP) itu dibentuk dulu, baru lelang proyek itu diumumkan. Kalau begini, informasi itu menyesatkan dan harus diumumkan kembali setelah ULP yang sah terbentuk,” katanya.

Jika pun Gubernur Aceh sudah mengeluarkan SK Kepala ULP di sejumlah SKPA dalam beberapa hari lalu, kata Hendri, hal itu belum bisa dikatakan ULP dimaksud sudah terbentuk secara sah. Karena, selain belum memiliki perangkat lengkap seperti sekretaris, staf pendukung dan kelompok kerja, Kepala ULP setingkat pejabat eselon dua juga harus lebih dulu dilantik oleh gubernur. “Sementara para kepala ULP itu, belum ada yang dilantik,” katanya.

Hendri curiga, SK Kepala ULP yang baru dikeluarkan gubernur di sejumlah SKPA juga memakai tanggal mundur. “Ini untuk membuktikan ULP sudah jauh-jauh hari dibentuk sebelum pelaksanaan lelang diumumkan,” katanya.

Hendri mengatakan Perpres 54 tahun 2010 yang dijadikan acuan dalam pelaksanaan lelang proyek pada tahun ini, membolehkan membentuk panitia pengadaan barang dan jasa di setiap SKPA sebagaimana Kepres 80 tahun 2003. “Dalam Perpres 54 mengatur pembentukan ULP paling telat 2014. Kalau memang belum siap, Pemerintah Aceh seharusnya menggunakan sistem panitia pengadaan barang dan jasa, bukan ULP. Ini namanya ULP, namun proses pelaksanaannya seperti sistem panitia pengadaan barang dan jasa,” katanya.

Tidak Sah

Senada dengan Koordinator LP3SI juga disampaikan Ketua Bidang Kajian Hukum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP-AAI) Mukhlis Mukhtar SH. Menurut dia, jika UPL belum terbentuk dengan resmi melalui SK yang diteken gubernur namun telah mengatasnamakan UPL dalam sebuah pelelangan maka pelelangan itu tidak sah secara hukum.  “Jika lembaga yang mengumumkan belum sah menurut hukum, konsekuensinya adalah pengumuman itu juga tidak sah menurut hukum. Karena belum menjalan prosedur sesuai aturan hukum berlaku,” kata Mukhlis Mukhtar.

Kalaupun itu dimaksudkan sebagai kebijakan, lanjut dia, itu kebijakan yang tidak bijak. Menurutnya, kebijakan sesungguhnya adalah apabila aturan hukum tidak mengatur tentang itu, maka penguasa membuat kebijaksanaan. “Tapi kalau ada aturan secara limitasi tentang itu, jelas melanggar hukum dan bisa masuk kategori anarkhisme. Itu satu sisi, di lain sisi organ atau badan yang melakukan itu harus organisasi atau badan yang berwenang,” jelas dia.

Mukhlis Mukhtar meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan kontrak kerja dengan Pemerintah Aceh. Karena, kata Mukhlis, dalam kebijakan ini Pemerintah Aceh sudah melanggar dua hal. “Pertama, lembaga atau UPL yang mengumumkan itu masih fiktif atau belum ada. Kedua, pengumuman itu sendiri juga melanggar aturan,” tegasnya.

Mukhlis Mukhtar juga meminta penegak hukum dalam hal ini kepolisian atau kejaksaan mengusut masalah pelanggaran hukum dalam proyek lelang Pemerintah Aceh itu. Penegak hukum, katanya, wajib menyelidiki dan menyeret pelaku yang melanggar aturan hukum, meski itu pejabat di Pemerintah Aceh. ”Secara prosedur hukum pengumuman ini tidak sah. Kami juga berharap kebijakan-kebijakan yang melanggar hukum jangan jail dipertontonkan Pemerintah Aceh ke depan. Begitu juga pejabat-pejabat mendatang agar tidak melakukan hal melanggar hukum seperti yang dibuat pemerintah sekarang,” harapnya.

Sementara itu, Kabag Hukum dan Humas Pemerintah Aceh, Makmur Ibrahim mengatakan UPL itu sudah dibentuk oleh masing-masing SKPA. Namun sejauh ini dia belum mengetahui apakah SK mereka telah ditandatangani oleh gubernur.  ”Secara detil saya tidak mengetahuinya, karena itu tugasnya masing-masing SKPA. Tapi menurut kami, untuk ULP itu tidak ada masalah,” kata Makmur singkat, kemarin.

Hasil penelusuran Harian Aceh, hingga kemarin baru ada beberapa Kepala ULP yang dikeluarkan SK oleh Gubernur Aceh dan ditempatkan di masing-masing SKPA. Umumnya, Kepala ULP itu berasal dari pegawai di Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) Aceh. Ada juga sejumlah Ketua ULP yang diusulkan SKPA, tapi belum dikeluarkan SK Gubernur Aceh.

Kadis Pertanian dan Tanaman Pangan Aceh Ir Asrin menyatakan di dinasnya sudah ada ULP yang ketuanya dari pegawai Dinas BMCK Aceh. “SK mereka juga sudah ditandatangani beberapa hari lalu oleh gubernur,” kata Asrin, Rabu (9/3).

Di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, nama Ketua ULP masih dalam tahap pengusulan. Namun hingga kemarin, gubernur belum menandatangani SK-nya. “Soal pencantuman ULP dalam pengumuman (iklan) lelang di media massa itu tidak masalah, karena DKP sudah mengirimkan nama ketuanya. Hanya saja SK-nya belum keluar. Namun, hal itu tidak begitu substansi karena ULP memang akan segera dibentuk,” kata Kadis DKP Aceh Razali AR, kemarin.(min/dad)

Dipublikasi di KINERJA BURUK PEMERINTAH ACEH | 1 Komentar